Saturday, November 10, 2018

Mau Beli Rumah Kedua? Anda Harus Pertimbangkan 4 Hal Ini!

Membeli rumah kedua baik itu untuk investasi ataupun untuk ditempati, tidak sesederhana membeli rumah pertama.

Ada banyak hal yang harus Anda pertimbangkan, mulai dari pertimbangan finansial hingga aturan kebijakan KPR.

Mau Beli Rumah Kedua? Anda Harus Pertimbangkan 4 Hal Ini!

Berikut ini beberapa 4 hal jika Anda ingin membeli rumah cadangan:

1. Cek Kondisi Keuangan

Jangan karena tergiur keuntungan yang digembar-gemborkan marketing perumahan, Anda memaksakan diri untuk membeli rumah kedua.

Padahal, keuangan Anda tidak terlalu longgar untuk saat ini.

Ingat, membeli rumah untuk dijual kembali tidak semudah seperti yang orang kira.

Butuh waktu lama untuk mencapai harga yang baik, itu pun harus ditunjang oleh kondisi perekonomian yang baik.

Jika tidak, daya beli akan tak seimbang dengan harga rumah yang ditawarkan.

Akibatnya, rumah belum laku tapi tagihan cicilan bank wajib dilunasi.

Pastikan jika pembelian rumah kedua ini tidak bersifat spekulatif serta tidak membebani keuangan Anda.

2. DP Lebih Tinggi

Berniat membeli rumah kedua secara Kredit Pemilikan Rumah (KPR)?
Pastikan menyiapkan DP alias uang muka lebih besar daripada DP pembelian rumah pertama.

Sekadar informasi,

Peraturan Bank Indonesia No. 18/16/PBI/2016 tentang Rasio LTV (Loan to Value).

Untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor menetapkan DP untuk rumah tapak kedua sebesar 20 persen dari harga rumah.

3. Pertimbangkan Lokasi

Jika rumah pertama Anda berjarak cukup jauh dari pusat kota, sebaiknya rumah kedua lebih dekat ke pusat kota.

Pastikan juga rumah kedua berada di lokasi yang harga jualnya kembali cukup tinggi atau menjanjikan sebagai investasi.

Tapi, jika niat Anda membeli rumah kedua di pinggiran kota dan memiliki lingkungan yang asri.

Pastikan lingkungan tersebut menjadi incaran konsumen, mudah di akses dan akan menjadi tempat yang prospektif.

Salah satu contohnya seperti perumahan di Depok H City Sawangan.

Perumahan ini memiliki ruang terbuka hijau seluas 2,4 hektar, serta memiliki akses mudah yaitu dari tol Depok – Antasari dan JORR 2 exit tol Pengasinan.

4. Hitung Biaya Tambahan

Ketika beli rumah kedua, pertimbangkan juga biaya-biaya tambahan seperti:

A.) Biaya Notaris

Guna mengikat kredit secara hukum, biaya notaris akan dibebankan kepada pembeli rumah.

Dalam hal ini, biasanya beberapa developer sudah bekerja sama dengan kantor notaris terpercaya.

Bersama pengembang, Anda akan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di depan notaris.

B.) Biaya Pengecekan Sertifikat

Sebelum Anda melakukan transaksi jual beli, ada baiknya jika melakukan pengecekan sertifikat terlebih dahulu ke kantor pertanahan setempat.

C.) Biaya Asuransi

Biaya yang juga ditanggung oleh pembeli adalah asuransi jiwa dan asuransi kebakaran.

Asuransi itu sangat dibutuhkan dalam proses kredit guna menjamin agar di kemudian hari tidak terjadi kredit macet.

d. Biaya BPHTB

BPHTB atau Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan juga harus dibayarkan sebelum Akta Jual Beli ditandatangani.

Selain biaya maintenance, Anda juga perlu membayar pajak yang lebih besar karena dihitung sesuai luas lahan dan bangunannya.

Sudah siap dengan biaya-biaya ini?

This Is The Oldest Page


EmoticonEmoticon