Wednesday, November 21, 2018

Cara Over Kredit Rumah Dengan Harga Terbaik (Lengkap)

Cara Over Kredit Rumah

Proses over kredit rumah yang dibeli secara KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dalam dunia perbankan.

Salah satu contohnya yang akan dibahas saat ini adalah pada BTN (Bank Tabungan Negara), biasanya dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
  1. Melalui Bank.
  2. Melalui Notaris.
Artikel Terkait:

1. Over Kredit Lansung Melalui Bank
1. Over Kredit Lansung Melalui Bank BTN, BCA, Mandiri, BNI, Permata, Cimb Niaga - Cara Over Kredit Rumah Dengan Harga Terbaik (Lengkap)

Over kredit langsung melalui bank secara resmi yaitu dengan cara melakukan "Alih Debitur", caranya sebagai berikut:
  • Para pihak yakni, penjual dan pembeli menghadap langsung ke bagian kredit administrasi atau Customer Service dan mengajukan perihal peralihan hak yang dimaksud
  • Mengajukan permohonan ambil kredit yang nantinya akan bertindak sebagai debitur baru yang akan menggantikan posisi debitur lama.
  • Setelah pihak bank memberikan persetujuan dengan meneliti terlebih dahulu persyaratannya.

    Maka, pembeli akan bertindak sebagai debitur baru menggantikan posisi penjual sebagai debitur lama.

    Kemudian, pembeli akan menanda-tangani perjanjian kredit baru atas namanya, beserta akta jual beli dan pengikatan jaminan (SKMHT).

Kelebihan Over Kredit Rumah Melalui Bank Langsung

  • Sertifikat rumah sudah bisa dibalik nama sesuai dengan nama pembeli (debitur baru).

    Meskipun masih tetap menjadi jaminan di bank dan baru bisa diambil setelah kredit rumah lunas.
  • Pembeli (debitur baru) bisa mengangsur ke bank atas nama sendiri.

Kelemahan Over Kredit Rumah Melalui Bank Langsung

  • Proses pengajuan sebagai debitur biasanya lebih rumit.
  • Memakan waktu yang lama karena harus dianalisis oleh analis kredit dari bank.
  • Ada kemungkinan debitur pengganti akan ditolak oleh bank.
  • Biaya yang relatif lebih mahal untuk proses alih debitur, karena harus sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang dimiliki oleh masing-masing bank.

2. Over Kredit Rumah Melalui Notaris
2. Over Kredit Rumah Melalui Notaris - Notary Public - Cara Over Kredit Rumah Dengan Harga Terbaik (Lengkap)

Cara kedua yang biasa dilakukan untuk over kredit rumah adalah pengoveran hak atas tanah dan bangunan dengan menggunakan akta notaris. 

Cara ini cukup aman untuk dilakukan, meskipun tidak sesempurna melakukan over kredit rumah langsung melalui bank. 

Berikut caranya:
  • Pihak penjual dan pembeli datang ke notaris dengan membawa kelengkapan berkas seperti yang akan diuraikan di bawah ini.
  • Notaris membuatkan akta jual beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dimaksud beserta surat kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat.
  • Pihak penjual menandatangani surat pemberitahuan kepada bank tentang peralihan hak atas tanah yang dimaksud dengan poin utamanya sejak pengalihan ini.

    Walaupun cicilan dan sertifikat masih atas nama penjual.

    Namun karena haknya sudah beralih, maka penjual tidak berhak lagi untuk melunasi sendiri dan mengambil sertifikat asli yang menjadi jaminan di bank.
  • Membuat salinan atas akta-akta yang dibuat, lalu penjual dan pembeli bersama-sama menyampaikan kepada pihak bank salinan akta-akta yang tercantum pada poin 2 dan surat pemberitahuan pada poin 3.

Kelebihan Over Kredit Rumah Melalui Notaris

  • Melakukan transaksi over kredit rumah dengan cara pengalihan hak atas tanah di hadapan notaris adalah prosesnya yang lebih cepat dan mudah
  • Biaya yang dikeluarkan tidak banyak.

    Sehingga relatif lebih murah daripada melakukan oper kredit rumah langsung lewat bank.

Kelemahan Over Kredit Rumah Melalui Notaris

  • Sertifikat rumah masih atas nama penjual dan masih menjadi jaminan di bank.
  • Pembeli akan mengangsur cicilan rumah atas nama penjual.
  • Jika proses pengalihan over kredit rumah tidak diketahui pihak bank.

    Maka sewaktu-waktu pembeli dapat melunasi cicilannya sendiri dan mengambil sertifikat rumah yang bukan hak-nya.

    Oleh karena itu, wajib hukumnya untuk melakukan pemberitahuan kepada pihak bank selaku pemilik jaminan.

Kelengkapan berkas Proses Over Alih KPR melalui Bank

Kelengkapan berkas yang diperlukan untuk melakukan pengalihan hak atas tanah yang masih menjadi jaminan (proses kredit) di bank adalah:

Data Objek jual beli (tanah/bangunan)

  • Foto copy Perjanjian Kredit dan surat penegasan perolehan kredit.
  • Foto copy sertifikat (yang berisi keterangan /stempel pihak bank bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dijaminkan pada bank berkenaan).
  • Foto copy IMB.
  • Foto copy SPPT PBB 5TH terakhir yang sudah dilengkapi dengan bukti lunasnya (STTS).
  • Print out bukti pembayaran angsuran yang terakhir sebelum dilaksanakan over kredit.
  • Asli buku tabungan yang digunakan untuk pembayaran angsuran.

Data Penjual & Pembeli

  • Copy KTP suami istri.
  • Copy Kartu keluarga.
  • Copy Akta Nikah.
  • Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan).
Perlu untuk Anda ketahui, bahwasanya over kredit rumah dengan menggunakan akta notaris hanya bisa dilakukan 1 kali saja

Artinya, transaksi hanya bisa dilakukan oleh pembeli dengan penjual pertama saja. 

Jika pihak pembeli ingin mengalihkan kembali kepada orang lain, maka harus bisa menghadirkan pemilik asal untuk bisa dibuatkan transaksi baru.

Over Alih KPR yang Paling Aman adalah Melalui Bank

Transaksi jual beli oper kredit rumah oleh para pihak seharusnya disertai dengan pemberitahuan kepada pihak bank baik berupa lisan dan tulisan.

Berupa salinan akta-akta yang telah ditandatangani kepada pihak bank.

Jika tidak ada pelaporan, maka pihak bank akan tetap menganggap debitor mereka adalah pihak penjual, padahal yang selama ini melunasi cicilan rumah adalah pihak pembeli.

Sehingga pada saat pihak pembeli akan melunasi cicilan dan berniat untuk mengambil sertifikat rumah yang asli.

Meskipun disertai dengan menunjukkan kuasa, maka pihak bank tetap tidak akan memberikannya. 

Semua dokumen pelunasan dan sebagainya, harus tetap ditandatangani oleh orang yang namanya tercantum di dalam database bank yang bersangkutan.

Cara Over Kredit Rumah Dengan Harga Terbaik Versi Akizaku


  1. Ambilah foto rumah yang ingin Anda jual, minimal resolusinya 1080 pixel x 1080 pixel dan jernih.

    Kenapa harus dilakukan?

    Supaya para pembeli enak melihat-lihat isi rumah Anda (layaknya pembeli langsung ke rumah Anda)

    Dan minimal ada 5 foto seperti ruang tamu, kamar tidur, halaman depan / teras, dan lain-lain.
  2. Buatlah Judul yang menarik perhatian pengunjung Anda. seperti ini:

    Jual Cepat Rumah di Jakarta Siap Huni & Lokasi Strategis.
  3. Buat deksripsi atau penjelasan yang sesuai dengan rumah Anda. misalnya:


    1.) Air tanah jernih, bisa dipakai untuk air minum dan tidak perlu pakai PDAM.
    2.) Bebas banjir.
    3.) Dekat fasilitas umum seperti kegiatan beribadah, rumah sakit, stasiun, airport (bandara) ataupun sekolah.
  4. Jangan lupa Anda taruh juga nomor telepon yang bisa gunakan terlebih sekarang serba modern.

    Kamu harus mengikuti arus zaman ini, agar tidak tenggelam nantinya. seperti menggunakan Whatsapp, LINE, Snapchat, dan lain sebagainya.

    Setelah itu, Anda bagikan ke media sosial seperti di grup facebook, forum Kaskus dan pakai Iklan seperti facebook.


Source: Cermati


EmoticonEmoticon